Sesuai Jadwal, Ayin Bebas 27 Januari 2011
![]() |
Arthalita Suryani - inilah.com |
INILAH.COM, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tetap menolak remisi untuk terpidana kasus suap Arthalita Suryani alias Ayin. Kendati demikian, sesuai dengan masa tahanan Ayin yang hampir selesai pada 27 Januari 2011, yang bersangkutan akan bebas bersyarat.
"Kita tidak beri remisi, tapi sesuai jadwal yang bersangkutan akan bebas bersyarat pada 27 Januari 2011 nanti," ucap Patrialis di Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (11/1/2011).
Menurut Patrialis, kendati ada rekomendasi dari kantor Wilayah Banten yang menyatakan kalau Ayin berkelakuan baik dan pantas dapat remisi umum, namun Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono menolak remisi itu.
"Mungkin kalau di Tangerang dia (Ayin) berkelakuan baik. Tapi tidak di penjara sebelumnya. Jadi, kalaupun tidak dapat remisi, 27 Januari nanti dia bisa bebas," ucap dia.
Ayin divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti telah menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu. Uang itu dinilai terkait dengan perkara BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim. [bar]
0 komentar:
Posting Komentar